BritaTOP.Com, KENDARI – Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat literasi sistem pembayaran digital dan pelindungan konsumen di kalangan generasi muda.
Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi sistem pembayaran dan pelindungan konsumen kepada mahasiswa Kelompok Studi Pasar Modal Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO) di Kantor Perwakilan (KPw) BI Sultra, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi mahasiswa untuk memahami perkembangan sistem pembayaran digital sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap berbagai risiko yang dapat muncul dalam transaksi keuangan di era digital.
Analis Yunior Unit Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran BI Sultra, Harbianti, mengatakan edukasi tersebut tidak hanya memperkenalkan inovasi sistem pembayaran, tetapi juga memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya pelindungan konsumen.
Menurutnya, generasi muda merupakan salah satu kelompok yang aktif memanfaatkan layanan pembayaran digital sehingga perlu memiliki pengetahuan yang memadai agar dapat menggunakan berbagai layanan tersebut secara aman dan bijak.
“Edukasi ini bertujuan memperkuat literasi keuangan digital bagi generasi muda, sekaligus mengenalkan berbagai inovasi pada sistem pembayaran Indonesia di era digital,” ujar Harbianti.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa diperkenalkan dengan sejumlah inovasi sistem pembayaran yang dikembangkan Bank Indonesia, di antaranya BI-FAST dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kedua inovasi tersebut menjadi bagian dari transformasi sistem pembayaran nasional yang diarahkan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat.
BI juga memperkenalkan prinsip CEMUMUAH, yakni Cepat, Murah, Mudah, Aman, dan Handal, sebagai gambaran karakteristik layanan sistem pembayaran digital yang diharapkan mampu memberikan pengalaman transaksi yang efektif bagi masyarakat.
Selain perkembangan teknologi pembayaran, aspek pelindungan konsumen menjadi salah satu materi penting dalam edukasi tersebut.
Mahasiswa dibekali pemahaman mengenai berbagai modus kejahatan siber yang dapat mengancam keamanan transaksi digital, di antaranya phishing dan social engineering.
Phishing merupakan upaya memperoleh informasi atau data pribadi melalui cara-cara penipuan. Sementara social engineering memanfaatkan pendekatan manipulatif untuk membuat korban secara sukarela memberikan informasi penting.
Karena itu, mahasiswa diingatkan agar tidak mudah memberikan informasi pribadi maupun data keamanan transaksi kepada pihak lain.
Data seperti Personal Identification Number (PIN) dan One-Time Password (OTP) harus dijaga kerahasiaannya. Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan mengklik tautan atau mengikuti instruksi dari pihak yang tidak dikenal.
Dalam edukasi tersebut, mahasiswa juga mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai pengguna jasa keuangan. Pengetahuan tersebut diharapkan membuat mahasiswa lebih kritis ketika menggunakan berbagai produk dan layanan keuangan digital.
Salah satu prinsip yang diperkenalkan adalah PeKA, yaitu Peduli, Kenali, dan Adukan.
Prinsip PeKA merupakan bagian dari Gerakan Bersama Pelindungan Konsumen (GeBerPK) yang mendorong masyarakat untuk peduli terhadap keamanan transaksi, mengenali berbagai risiko, serta segera melakukan pengaduan apabila menemukan permasalahan atau indikasi penipuan dalam layanan keuangan.
Harbianti menekankan bahwa perkembangan teknologi pembayaran perlu diikuti dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap keamanan transaksi.
Kemudahan yang ditawarkan sistem pembayaran digital, kata dia, perlu dibarengi sikap hati-hati agar masyarakat dapat terhindar dari berbagai risiko kejahatan digital.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi pengguna layanan pembayaran digital yang adaptif, tetapi juga mampu menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi kepada lingkungan sekitarnya.
Mahasiswa dinilai memiliki posisi strategis untuk menyampaikan kembali pengetahuan yang diperoleh kepada keluarga, teman sebaya maupun masyarakat.
Dengan demikian, literasi mengenai transaksi digital yang aman diharapkan tidak berhenti di lingkungan kampus, tetapi dapat berkembang menjadi pengetahuan bersama di tengah masyarakat.
BI Sultra berharap mahasiswa dapat menjadi duta konsumen aman yang mampu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya bertransaksi secara aman, mengenali modus kejahatan digital, serta memahami mekanisme pengaduan apabila menghadapi permasalahan.
Kegiatan edukasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Bank Indonesia mendorong terciptanya ekosistem pembayaran digital nasional yang inklusif, efisien dan aman.
Di tengah semakin luasnya penggunaan transaksi digital, peningkatan literasi dan pelindungan konsumen menjadi aspek penting agar transformasi sistem pembayaran dapat memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. (Red)
Tidak ada komentar