Balon Dekan FHIL UHO Hanya Dua, Senat Minta Arahan Rektor soal Mekanisme Penetapan Calon

waktu baca 3 menit
Rabu, 28 Okt 2026 08:47 11 Tim Redaksi

BritaTOP.Com, KENDARI – Proses pemilihan Dekan Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) Universitas Halu Oleo (UHO) memasuki tahap krusial. Namun, agenda pemungutan suara bakal calon (balon) dekan yang dijadwalkan Selasa (27/10/2026) belum dapat dilaksanakan menyusul perbedaan pandangan di internal Senat FHIL UHO mengenai mekanisme penetapan calon dekan.

Perbedaan pandangan tersebut muncul setelah diketahui hanya terdapat dua bakal calon dekan yang masuk dalam tahap penyaringan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme yang harus ditempuh sebelum kedua bakal calon ditetapkan sebagai calon dekan dan diajukan kepada rektor untuk mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.

Ketua Senat FHIL UHO, Prof. Dr. Ir. Aminuddin Mane Kandari, M.Si., meminta persetujuan seluruh anggota senat agar kedua bakal calon tersebut dapat langsung ditetapkan sebagai calon dekan.

Menurutnya, langkah tersebut memiliki dasar regulasi, yakni Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2025, khususnya Pasal 53 poin i, yang mengatur bahwa apabila jumlah bakal calon dekan kurang dari tiga orang, senat dapat menetapkan calon dekan.

Dengan demikian, karena bakal calon yang lolos tahap penyaringan hanya dua orang, Ketua Senat berpandangan bahwa proses dapat dilanjutkan melalui penetapan kedua calon untuk kemudian diajukan kepada rektor.

Selanjutnya, tahapan pemilihan dilaksanakan bersama rektor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun, usulan tersebut tidak sepenuhnya mendapat persetujuan. Sejumlah anggota senat berpandangan bahwa pemungutan suara tetap perlu dilaksanakan sebelum penetapan calon dekan dilakukan,“ ungkapnya.

Perbedaan pandangan ini membuat rapat senat belum menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme yang harus ditempuh dalam melanjutkan proses pemilihan Dekan FHIL UHO.

Di tengah perbedaan tersebut, Prof. Aminudin tetap mempertahankan pandangannya dengan merujuk pada ketentuan Pasal 53 poin i. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menyimpang dari aturan yang menjadi pedoman sejak awal proses pemilihan dekan berlangsung.

“Karena belum tercapai kesepakatan, rapat akhirnya menyepakati untuk meminta petunjuk dan arahan Rektor UHO mengenai mekanisme yang tepat, apakah pemungutan suara perlu dilakukan terlebih dahulu atau kedua bakal calon dapat langsung ditetapkan sebagai calon dekan karena jumlahnya kurang dari tiga orang,“ ujarnya.

Berita acara rapat senat yang belum menghadirkan kedua bakal calon tersebut telah dikirimkan kepada rektor untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Jawaban rektor dijadwalkan diterima pada Rabu (28/10/2026). Hasil arahan tersebut akan menjadi acuan bagi Senat FHIL UHO untuk melanjutkan tahapan pemilihan dekan.

Seluruh pihak yang terlibat dalam rapat pun menyatakan kesediaannya untuk mengikuti keputusan yang diberikan rektor demi memastikan proses pemilihan Dekan FHIL UHO berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kelanjutan proses pemilihan Dekan FHIL UHO kini menunggu arahan rektor sebagai dasar untuk menentukan mekanisme yang akan ditempuh pada tahapan berikutnya. (red) 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA