BritaTop.Com, MAKASSAR- Aksan Jaya Putra, B.Bus (AJP) menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sulawesi, Kalimantan dan Maluku yang digelar Kementerian Koordinator, Politik, Hukum dan Keamanan RI di Makassar pada Rabu 26 Juni 2024.
Rakor tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Pejabat (Pj) Gubernur dan bupati wali kota, jajaran pejabat TNI Polri serta penyelenggara Pemilu.
AJP yang hadir selaku Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rakor tersebut mengungkapkan seluruh komponen bangsa dan negara perlu menjaga stabilitas politik, hukum dan kemanan dalam tahapan Pilkada 2024.
“Ada lima arahan dari Menkopolhukam pada rakor tersebut. Pertama, semua elemen ikut bersama-sama menjaga stabilitas di bidang politik, hukum dan keamanan yang kondusif dan terkendali. Kedua, meningkatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga guna menyukseskan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Ketiga, perlu optimalisasi dalam fasilitasi penyelenggaraan Pilkada serentak agar dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan,” papar AJP kepada Redaksi KBN (26/6).
Point keempat, lanjut AJP, seluruh komponen bangsa ikut terlibat aktif dalam menjaga serta mengedepankan persatuan dan kesatuan guna menghindari polarisasi di masyarakat.
“Kelima, meningkatkan peningkatan pendidikan politik untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat guna mewujudkan terselenggaranya pesta demokrasi yang aman, damai, kondusif dan berkualitas,” kata AJP Calon Walikota Kendari 2024 itu.
Lima point besar ini, kata AJP, akan diimplementasikan dalam proses demokrasi menuju pemilihan Kepala Daerah 2024 di Sulawesi Tenggara.
Diketahui, rapat koordinasi Pilkada serentak 2024 yang terselenggara di Hotel Claro, Makassar tersebut berlangsung mulai pukul 12.30 Wita. Dilihat Surat Undangan, kegiatan itu merujuk pada peraturan Mekopolhukam No. 4 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menkopolhukam No. 1 Tahun 2021 tentang organisasi dan tata kelola kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. (red)