Universitas Halu Oleo Perkuat Kapasitas Petani Hutan Desa Arongo melalui Pendampingan Agroforestri

waktu baca 6 menit
Rabu, 24 Sep 2025 10:11 17 Tim Redaksi

BritaTop.Com, KONSEL Guna mengoptimalkan pemanfaatan Hutan Desa seluas 264 hektar, tim dosen dari Universitas Halu Oleo (UHO) melaksanakan program pengabdian masyarakat berupa pendampingan pemilihan komoditas agroforestri unggulan kepada Kelompok Tani Hutan Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri LHK No. 1572/MENLHK-PSKL/PSL.0/3/2021 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa. Berdasarkan analisis situasi, masyarakat pengelola Hutan Desa Arongo masih menghadapi kendala dalam menentukan jenis tanaman yang tepat untuk dikombinasikan antara tanaman kehutanan dan pertanian.

Minimnya pengetahuan tentang komoditas unggulan, akses bibit, teknologi budidaya, dan pemasaran menjadi tantangan utama yang berpotensi menghambat peningkatan ekonomi dan kelestarian hutan.

“Melalui program kemitraan masyarakat ini, kami berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat dengan pendekatan partisipatif. Tujuannya adalah memperkuat kapasitas kelompok tani sehingga mereka mampu memilih dan mengelola komoditas agroforestri yang bernilai ekonomi tinggi, adaptif dengan kondisi lokal, dan tentunya berkelanjutan,” ujar Hafidah Nur, S.P., M.sI selaku Ketua Tim Pengabdian.

Sebagai ketua tim yang memiliki fokus pada Kelembagaan Sumber Daya HutanHafidah Nur, S.P., M.SI., menekankan bahwa kesuksesan jangka panjang pengelolaan Hutan Desa tidak hanya bergantung pada pemilihan komoditas yang tepat, tetapi pada kapasitas kelembagaan kelompok tani itu sendiri.

“Teknologi dan pola tanam agroforestri yang baik akan sia-sia tanpa dukungan kelembagaan yang kuat. Penguatan kapasitas ini adalah investasi yang paling krusial,” ujar Hafidah.

“Kami tidak hanya transfer ilmu teknis, tetapi yang terpenting adalah membangun tata kelola kelompok yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Mulai dari sistem pengambilan keputusan, pembagian peran, pengelolaan keuangan kelompok, hingga penyelesaian konflik,” ucapnya.

Hafidah menjelaskan bahwa pendampingan difokuskan untuk memantapkan peran tiga seksi dalam struktur LPHD Arongo. “Seksi Penguatan Kelembagaan dan SDM harus aktif melakukan pembinaan internal. Seksi Pemanfaatan Hutan dan Pengembangan Usaha perlu cermat merancang business plan agroforestri. Sementara Seksi Perlindungan dan Pengawasan bertugas memastikan semua aktivitas sesuai dengan rencana kerja dan aturan konservasi. Dengan semua elemen ini berjalan sinergi, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) akan menjadi organisasi yang mandiri dan tangguh, mampu mengelola aset berharga mereka secara berkelanjutan bahkan setelah program pendampingan kami berakhir,” ungkapnya.

Selain aspek teknis, penguatan kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH) juga menjadi fokus penting. “Kami mendorong terbentuknya satu kelompok kerja (pokja) agroforestri yang melibatkan perwakilan masyarakat, pemerintah desa, dan penyuluh pertanian. Ini untuk memastikan keberlanjutan program pasca pendampingan,” jelasnya.

Program ini juga melibatkan mahasiswa UHO, sebagai wujud penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Keterlibatan mahasiswa diharapkan dapat menjadi jembatan bagi transfer ilmu dan teknologi dari kampus kepada masyarakat, sekaligus memberikan pengalaman langsung bagi mahasiswa dalam memecahkan masalah di lapangan.

Sementara itu, La Ode Agus Salim Mando, S.Hut., M.Sc., ahli Perhutanan Sosial dalam tim ini, menegaskan bahwa agroforestri adalah solusi cerdas. “Sistem wanatani ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan dan peningkatan pendapatan, tetapi juga menjaga kelestarian hutan. Ini sejalan dengan semangat Perhutanan Sosial yang dicanangkan pemerintah,” tuturnya.

lebih lanjut memaparkan strategi teknis pemilihan komoditas berdasarkan manajemen rejim kawasan. Ia menjelaskan bahwa Hutan Desa Arongo yang terletak di dua fungsi kawasan—Hutan Lindung (HL) seluas 100 hektar dan Hutan Produksi (HP) seluas 164 hektar—harus dikelola dengan pendekatan yang berbeda.

“Prinsip utama yang kami terapkan adalah ‘Right Place, Right Species, Right Market’,” tegas Mando. “Untuk kawasan Hutan Lindung, yang fungsi utamanya adalah perlindungan, rejim pengelolaannya berorientasi konservasi. Jenis komoditas unggulan yang akan kami dorong adalah tanaman kayu-kayuan multiguna (MPTS) seperti Sengon, Jabon, atau Gaharu, yang sistem perakarannya kuat untuk menstabilkan tanah, serta tanaman penghasil buah atau madu seperti Aren atau Durian yang tidak membutuhkan olah tanah intensif,” tambahnya.

“Sebaliknya, di kawasan Hutan Produksi, kami memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk peningkatan ekonomi. Rejim pengelolaannya dapat mengombinasikan tanaman kayu cepat tumbuh untuk hasil jangka menengah dengan tanaman semusim bernilai tinggi seperti kopi, lada, atau cengkeh di antara tegakan pokok (tumpangsari). Pola agroforestri kompleks seperti ini akan menciptakan lanskap yang produktif sekaligus berkelanjutan, memberikan hasil jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan ekonomi harian petani sembari menunggu hasil dari tanaman kayu,” paparnya.

Mando menekankan bahwa pendekatan berbasis rejim kawasan ini adalah kunci untuk menyelaraskan tujuan ekonomi masyarakat dengan kewajiban pelestarian lingkungan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dengan strategi ini, konflik antara kebutuhan jangka pendek dan konservasi jangka panjang dapat diminimalisir. Masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi dari kedua zona, sementara fungsi hutan sebagai penyangga lingkungan tetap terjaga,” katanya.

Syarifuddin, Kepala Desa Arongo, menyambut antusias dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya program pendampingan ini. Menurutnya, kehadiran tim dari Universitas Halu Oleo sangat tepat sasaran dan menjawab kebutuhan mendesak yang dirasakan oleh masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat Arongo, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim dosen dan mahasiswa Universitas Halu Oleo. Hak pengelolaan Hutan Desa yang kami peroleh adalah sebuah peluang besar, tetapi juga tantangan. Selama ini, kami memang masih bingung jenis tanaman apa yang paling cocok dan menguntungkan untuk dikembangkan di lahan kami tanpa merusak hutan,” ujar Syarifuddin.

“Kegiatan seperti FGD, pelatihan teknis, dan pendampingan ini sungguh membuka wawasan kami. Ilmu yang diberikan tidak hanya teori, tetapi sangat praktis dan langsung bisa diterapkan. Kami yakin, dengan bimbingan dari para ahli ini, Kelompok Tani Hutan Desa Arongo akan semakin maju dan mampu mengelola hutan secara bijak untuk kesejahteraan bersama dan kelestarian lingkungan,” tambahnya dengan penuh harap.

Syarifuddin juga berkomitmen untuk mendukung penuh keberlanjutan program ini. “Kami akan memastikan bahwa kelompok kerja (pokja) yang terbentuk dapat berjalan dengan baik. Sinergi antara pemerintah desa, kelompok tani, dan perguruan tinggi seperti ini sangat kami butuhkan untuk memajukan desa kami,” pungkasnya.

Acara Focus Group Discussion (FGD) berlangsung interaktif, dimana masyarakat tidak segan menyampaikan permasalahan yang dihadapi. Salah satu pertanyaan kritis disampaikan oleh Atun, Ketua Kelompok Tani Hutan “Sejahtera”. Ia menyoroti permasalahan teknis yang menjadi hambatan utama.

“Sebelum memilih tanaman, kami masih menghadapi masalah mendasar. Batas kawasan Hutan Desa yang kami kelola di lapangan terkadang tidak sesuai dengan yang ada di peta. Ini membuat kami khawatir, salah satu langkah malah dianggap melanggar. Bagaimana solusinya?” tanya Atun.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab secara komprehensif oleh Dr. Zulkarnain, S.Hut., M.Si, seorang ahli pemetaan dan penginderaan jauh dari Universitas Halu Oleo yang turut hadir sebagai narasumber. Pertanyaan tersebut langsung dijawab secara komprehensif oleh Dr. Zulkarnain, S.Hut., M.Si, seorang ahli pemetaan dan penginderaan jauh dari Universitas Halu Oleo.

“Itu adalah pertanyaan yang sangat penting dan mendasar,” jawab Dr. Zulkarnain. “Penegasan batas adalah langkah pertama yang krusial. Solusi jangka pendek, tim kami akan membantu melakukan verifikasi dan pemetaan partisipatif menggunakan GPS dan citra satelit bersama masyarakat dan perangkat desa. Namun, untuk solusi permanen yang memiliki kekuatan hukum, kami akan mendorong dan mendampingi Kelompok Tani Hutan Desa untuk bersurat resmi kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sebagai instansi yang berwenang di bidang penegasan batas kawasan hutan,” ucapnya.

Dr. Zulkarnain menekankan pentingnya koordinasi lebih lanjut. “Selanjutnya, koordinasi intensif dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah setempat dan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan Provinsi juga mutlak diperlukan. Langkah ini untuk melakukan peninjauan ulang dan penetapan batas di lapangan secara resmi. Dengan demikian, akan ada kepastian hukum dan kejelasan wilayah kelola yang akan menjadi fondasi kuat bagi semua rencana pengelolaan agroforestri ke depannya,” pungkasnya.  Diketahui, Pengabdian  ini juga dihadiri oleh Babinkamtibmas Setempat serta tokoh masyarakat. (*)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA