BritaTOP.Com, KENDARI — Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RWM (26) beserta barang bukti sabu seberat 65 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di wilayah Baruga, Kota Kendari. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu dengan modus sistem tempel di kawasan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Tim mengamankan tersangka di sebuah kamar kos lantai dua yang berada di wilayah Baruga,” ujar Kombes Pol Amri dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kantong kain berwarna hitam yang berisi empat saset sabu dengan berat bruto sekitar 65 gram. Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain turut diamankan.
Barang bukti non-narkotika yang disita antara lain satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, puluhan saset plastik kosong berbagai ukuran, sendok sabu dari pipet, tisu, serta kotak pembungkus busi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat. (red)
Tidak ada komentar