Polresta Kendari Ungkap Peredaran Sabu di Konda, 18 Paket Diamankan

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Mar 2026 14:07 51 Tim Redaksi

BritaTOP.Com, KONSEL – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (33), warga BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda.

Kasus ini terungkap setelah anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.30 WITA terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 18.30 WITA, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan AA alias AG.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa lokasi.

Di dalam kamar, polisi menemukan satu bungkus sedotan pipet serta satu bungkus rokok merek Surya yang berisi dua paket sabu. Sementara di depan kamar mandi, petugas menemukan sebuah tas berwarna pink yang berisi enam paket sabu, sepuluh potongan pipet yang masing-masing berisi sabu, satu klip sachet bening, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total 18 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa sepuluh potongan pipet, satu klip sachet bening, satu bungkus rokok Surya, satu bungkus sedotan pipet, satu tas berwarna pink, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler merek Realme milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu beserta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar Andi Musakkir.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA