Oleh: Apt. Muhamad Luthfid Anando Aly Roza, S.Farm., M.Farm.
Adalah Akademisi dan Anggota Indonesian Young Pharmacist Group (IYPG) Sulawesi Tenggara. Salah satu ukuran kemajuan sebuah bangsa adalahbagaimana negara memperlakukan obat. Apakah obatdipandang sebagai instrumen pelayanan kesehatanyang memerlukan pengawasan profesional, atausekadar komoditas yang harus semakin mudahdipasarkan kepada masyarakat?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah terbitnyaPeraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang memberikan ruang lebih luas bagi ritel modern untukmengelola dan menyerahkan obat tertentu kepadamasyarakat. Regulasi ini diklaim sebagai langkahuntuk memperluas akses masyarakat terhadap obat. Namun di balik narasi “kemudahan akses” yang terdengar menarik, tersimpan pertanyaan yang jauhlebih mendasar: apakah negara sedang memperkuatsistem kesehatan, atau justru sedangmengkomersialisasikan obat secara perlahan?
Tidak ada yang menolak pentingnya akses. Tidak adaapoteker yang ingin masyarakat kesulitan memperolehobat. Namun akses tidak boleh menjadi dalih untukmenurunkan standar perlindungan kesehatanmasyarakat.
Masalah terbesar dalam kebijakan ini adalah carapandangnya. Regulasi tersebut tampak dibangun di atas asumsi bahwa persoalan utama masyarakat adalahsulit mendapatkan obat. Padahal realitas di lapanganmenunjukkan hal yang berbeda. Obat relatif mudahditemukan hampir di setiap daerah. Yang menjadimasalah justru bagaimana obat digunakan secarabenar.
Indonesia hingga hari ini masih bergelut denganpenggunaan obat yang tidak rasional, swamedikasiyang keliru, konsumsi antibiotik yang tidak terkendali, serta rendahnya literasi kesehatan masyarakat. Dalam kondisi demikian, memperluas titik distribusi obattanpa memperkuat pendampingan profesional ibaratmenambah jumlah kendaraan di jalan tanpamemperbaiki sistem keselamatan lalu lintas.
Kita seolah sedang menyelesaikan masalah yang salah.
Yang lebih mengkhawatirkan, regulasi ini berpotensimengubah paradigma masyarakat terhadap obat. Obat perlahan ditempatkan sejajar dengan produk konsumsilainnya. Masyarakat dapat melihat obat di rak-rak ritelmodern, memilihnya sendiri, membawanya ke kasir, dan menyelesaikan transaksi sebagaimana membeliminuman atau makanan ringan. Secara psikologis, pola ini membentuk persepsi bahwa obat adalahbarang biasa yang tidak memerlukan pertimbanganprofesional.
Padahal obat bukan barang biasa.
Jika salah memilih merek sabun, konsekuensinyamungkin hanya ketidakpuasan konsumen. Jika salah memilih obat, konsekuensinya bisa berupa efeksamping serius, kegagalan terapi, memperparahpenyakit, bahkan kehilangan nyawa.
Ironisnya, pada saat dunia kesehatan bergerak menujupelayanan yang semakin berpusat pada pasien(patient-centered care), regulasi ini justru berpotensimenggeser fokus kembali kepada produk. Yang dipermudah adalah distribusinya, bukan kualitaskonsultasinya. Yang diperluas adalah akses terhadapobat, bukan akses terhadap informasi penggunaan obatyang benar.
Dalam ilmu kesehatan, kemudahan tanpa pengawasanprofesional bukanlah kemajuan. Kemudahan yang tidak diimbangi perlindungan justru dapat menjadisumber masalah baru.
Pertanyaan yang patut diajukan kepada para pembuatkebijakan adalah: jika obat memang dapat dikeloladan diserahkan oleh petugas non-kefarmasian setelahmengikuti pelatihan tertentu, lalu di mana posisikompetensi profesi yang selama ini dibangun melaluipendidikan tinggi, uji kompetensi, sumpah profesi, dan tanggung jawab etik?
Apakah keselamatan pasien kini dapat disubstitusioleh sertifikat pelatihan?
Di titik inilah ironi besar itu muncul. Dalam berbagaiskema implementasi yang berkembang, profesiapoteker justru dilibatkan sebagai instruktur, narasumber, atau fasilitator dalam pelatihan petugasritel modern untuk pelayanan obat. Tentu tidak adayang meragukan kapasitas apoteker untukmemberikan pelatihan tersebut. Namun persoalansesungguhnya bukan terletak pada kemampuanmelatih, melainkan pada arah kebijakan yang sedangdibangun.
Profesi yang selama ini dididik untuk memberikanpelayanan kefarmasian secara langsung kepadamasyarakat, kini berada pada posisi mengajarkansebagian fungsi tersebut kepada tenaga non-kefarmasian agar dapat diterapkan di luar fasilitaskefarmasian. Situasi ini menghadirkan sebuahparadoks yang sulit diabaikan. Di satu sisi, apotekerterus didorong untuk meningkatkan kualitas pelayananberbasis pasien. Di sisi lain, sistem justru membukaruang agar pelayanan obat dapat dijalankan oleh pihakyang tidak memiliki pendidikan kefarmasian secarautuh.
Pertanyaan yang lebih mendasar kemudian muncul: mengapa negara memilih menciptakan substitusiterhadap pelayanan kefarmasian, alih-alih memperluasketerlibatan apoteker itu sendiri? Jika tujuan akhirnyaadalah menjamin penggunaan obat yang aman dan rasional, bukankah lebih logis memperkuat aksesmasyarakat terhadap apoteker daripadamemperbanyak pihak yang diberikan kewenanganterbatas untuk menjalankan sebagian perannya?
Perlu dipahami bahwa keberatan terhadap regulasi inibukanlah upaya mempertahankan wilayah profesi. Narasi semacam itu terlalu dangkal dan cenderungmenyesatkan. Yang dipersoalkan adalah arahkebijakan kesehatan nasional. Ketika peran tenagakesehatan mulai dipinggirkan atas nama efisiensi dan kemudahan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadarmasa depan profesi apoteker, melainkan keselamatanjutaan masyarakat yang menggunakan obat setiap hari.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untukmelindungi kesehatan warga negara. Kewajibantersebut tidak cukup dipenuhi dengan memastikanobat tersedia di lebih banyak tempat. Negara juga wajib memastikan bahwa setiap obat digunakan secaratepat, aman, dan bertanggung jawab.
Karena itu, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 patut dievaluasi secara menyeluruh. Regulasi ini tidakboleh hanya diukur dari seberapa besar akses yang berhasil dibuka, tetapi juga dari seberapa besar risikoyang mungkin ditimbulkan. Dalam kebijakankesehatan, keberhasilan tidak pernah diukur daribanyaknya produk yang terdistribusi. Keberhasilandiukur dari terlindunginya masyarakat dari risikokesehatan yang sebenarnya dapat dicegah.
Yang menjadi kekhawatiran bukan sekadarperpindahan lokasi penyerahan obat dari apotek keminimarket. Yang jauh lebih mendasar adalahperpindahan paradigma dari pharmaceutical caremenuju pharmaceutical commerce—dari pelayanankefarmasian menuju perdagangan kefarmasian.
Mungkin hari ini yang diperluas adalah akses terhadapobat. Namun jika kehati-hatian tidak menjadi landasanutama, bukan tidak mungkin di masa depan kita akanmenghadapi masyarakat yang semakin mudahmemperoleh obat, tetapi semakin jauh daripenggunaan obat yang rasional.
Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya di mana obatdijual, tetapi bagaimana negara memandang obat itusendiri: sebagai instrumen pelayanan kesehatan atausekadar komoditas perdagangan. Dari jawaban ataspertanyaan itulah masa depan pelayanan kefarmasianIndonesia akan ditentukan.
Tidak ada komentar