Berikan Perlindungan Bahaya Asap Rokok, Dinkes Kendari Kampanyekan Delapan Kawasan Tanpa Rokok kepada Pelaku Usaha

waktu baca 4 menit
Rabu, 16 Jul 2025 16:55 61 Tim Redaksi

BritaTop.Com, KENDARI– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyelenggarakan Kegiatan Kampanye, Sosialisasi dan Advokasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Plaza Inn Kendari, pada Selasa (16/7/2025).

Sosialisasi ini dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Amir Hasan, dan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendari, Hj Hasria Mahmud; Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kendari, Elfi dan para pengusaha Hotel, Restoran, Rumah Makan (RM).

Sekda Kendari, Amir Hasan mengungkapkan, kebiasaan merokok saat ini sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat dan cenderung meningkat. Terutama di kalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa.

Meningkatnya perokok beresiko menimbulkan berbagai penyakit dan gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Oleh sebab itu, perlu dilakukan langkah- langkah pengamanan, diantaranya melalui penerapan kawasan tanpa rokok.

“Hal ini berdasarkan amanat Undang- Undang No. 30 Tahun 2009 pasal 115 ayat (2) tentang kesehatan yang mewajibkan Pemda untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Pasal 52 Tentang pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan yang mewajibkan Pemda untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah (Perda),” ucapnya.

Terkait hal tersebut, Pemkot sangat peduli dan serius untuk mengatasi hal itu. Karena itu disahkan Perda No. 16 Tahun 2014 tentang KTR, dengan harapan dapat mengatasi masalah rokok di Kendari khususnya pada tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau berkumpulnya anak- anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan dan prasarana olahraga.

Selain itu, pada Perda ini menetapkan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi setiap pelanggarnya. Kawasan- kawasan yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi kewajiban semuanya, terutama bagi para pimpinan atau penentu kebijakan di tempat tersebut dalam menerapkan, mengawasi, mengevaluasi, dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.

“Kami berharap dengan pertemuan ini, dapat meningkatkan koordinasi lintas sektor terkait dengan penerapannya, pengawasan, serta mengevaluasi kebijakan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kendari. Sehingga penerapannya pada masyarakat dapat berjalan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi kehidupan kesehatan masyarakat demi terciptanya Kendari yang semakin maju,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kendari, Elfi menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi merupakan tindak lanjut dari  upaya Pemkot Kendari dalam mengimplementasikan Perda No. 16 Tahun 2014 terkait  penerapan KTR.

Ia mengungkapkan, bahwa peserta sosialisasi ini para pengusaha, baik dibidang perhotelan, restoran, dan RM. Usaha- usaha tersebut disinyalir menjadi salah satu area “terberat” yang menjadi target Dinkes untuk mengimplementasikan Perda terkait KTR.

Tetapi kalau hotel, sudah lebih berbuat untuk penerapan KTR karena sudah berhasil memilah ruangan- ruangan yang bisa ditempati sebagai sarana untuk merokok dan yang tidak bisa digunakan sebagai tempat merokok.

“Nah di Restoran dan Rumah Makan (RM) ini yang kita masih agak sedikit kewalahan, karena memang area dari Restoran dan Rumah Makan ini tidak terlalu luas. Sehingga memungkinkan orang bisa bercampur dengan orang yang melakukan aktivitas merokok,” ungkapnya.

Dampak kesehatan akibat rokok ini begitu banyak, ditambah penyakit- penyakit yang disebabkan rokok ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Seperti Hipertensi, Diabetes, Penyakit Jantung, Gagal Ginjal, Kanker. Sehingga Dinkes harus melakukan upaya agar para  perokok ini tidak mengganggu mereka yang tidak merokok.

Berdasarkan penelitian, dampak negatif rokok tidak hanya dirasakan oleh orang yang melakukan aktivitas  merokok. Tetapi ada juga orang-orang yang terganggu dalam hal ini perokok pasif. Dengan kegiatan ini, Dinkes berharap, peserta dapat tersosialisasi dan teredukasi dengan baik. Sehingga kedepannya orang- orang yang masih melanjutkan aktivitas merokoknya sudah disediakan area- area khusus sehingga tidak menghalangi orang  yang ingin hidup sehat dan tetap bisa melangsungkan kehidupannya secara normal.

Adapun 8 KTR yang ada dalam Perda 2014, adalah Tempat Umum, Tempat Kerja, Tempat Ibadah, Tempat Bermain dan atau Berkumpulnya Anak- Anak, Kendaraan Angkutan Umum, Lingkungan Tempat Proses Belajar Mengajar, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan terakhir Prasarana Olahraga. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA