Satpol PP Kendari Intensifkan Patroli Tindak PKL Pelanggar Perda

BritaTop.Com, KENDARI- Pemerintah Kota Kendari hari ini Senin (5/7/2024) melaksanakan patroli dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan lingkungan kota tetap teratur dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Patroli ini dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum), Hasman Dani. Para petugas melakukan inspeksi di sejumlah lokasi strategis yang kerap menjadi pusat aktivitas PKL, seperti Jalan Wisata Kendari -Toronipa, Jalan Pembangunan dan Jalan Ir. H Alala.

Dalam penertiban ini, petugas menindak PKL yang berjualan di area terlarang dan tidak memiliki izin resmi. Beberapa barang dagangan yang melanggar ketentuan langsung ditertibkan oleh Polisi Pamong Praja.

Selain penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai peraturan yang berlaku kepada para PKL. Diharapkan, melalui pendekatan ini, para pedagang dapat memahami dan mengikuti aturan yang ada sehingga tidak perlu adanya tindakan tegas di masa mendatang.

Kegiatan patroli dan penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan amanat Perda No. 10 Tahun 2014. Masyarakat diimbau untuk turut serta mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan yang lebih baik dan teratur. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *