BritaTop.Com, KONSEL- Pengadilan Agama (PA) Andoolo bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan menandatangani kesepakatan bersama terkait peningkatan layanan dan pendampingan dalam perkara dispensasi kawin.
MoU ini ditandatangani pada Senin, 10 Maret 2025, di kantor PA Andoolo oleh Ketua PA Andoolo, Sumar’um, S.H.I., dan Kepala DP3A Konawe Selatan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si.
Giat itu turut disaksikan Kepala Kantor Kemenag Konsel adalah Drs. H. Joko, M.Pd dan PLT Kadis Dukcapil Konsel, Irsan Halim Mangidi, S.STP.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si. menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat yang mengajukan dispensasi kawin.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak yang terlibat dalam perkara dispensasi kawin mendapatkan pendampingan dan bimbingan yang layak. Tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek psikologis dan sosial,” ujarnya.
Kesepakatan ini mencakup layanan konseling, bimbingan, serta pendampingan kepada calon pengantin yang mengajukan dispensasi kawin sebelum perkara diregistrasi di PA Andoolo.
Selain itu, DP3A juga dapat mendampingi pihak berperkara di persidangan jika dianggap perlu dengan persetujuan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam perkara dispensasi kawin.
“Kami berharap masyarakat yang berperkara mendapatkan pendampingan yang lebih baik, sehingga mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum ini,” katanya.
Pelaksanaan kerja sama ini dilakukan melalui koordinasi antara kedua pihak, di mana PA Andoolo akan menginformasikan adanya permohonan dispensasi kawin kepada DP3A.
Kemudian DP3A akan memberikan konfirmasi untuk memberikan layanan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati.
Kesepakatan ini bersifat non-profit, sehingga tidak ada imbalan finansial antara kedua pihak. Biaya yang mungkin timbul selama proses pendampingan akan diatur oleh DP3A sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kesepakatan ini berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi secara berkala minimal satu kali dalam setahun. Dalam kondisi tertentu, evaluasi bisa dilakukan lebih sering sesuai kebutuhan.
Jika salah satu pihak ingin mengakhiri kerja sama sebelum masa berlaku berakhir, maka harus memberitahukan pihak lainnya secara tertulis minimal tiga bulan sebelumnya.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan perlindungan bagi anak-anak yang menghadapi perkara dispensasi kawin semakin optimal, serta kesadaran masyarakat tentang dampak pernikahan usia dini semakin meningkat,” tandasnya.






