Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha . (IST) BritaTOP.Com, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan tingginya angka penipuan digital yang terjadi sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Indonesia atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tercatat sebanyak 1.460 kasus scam yang merugikan masyarakat Sultra hingga Rp21,8 miliar.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan data tersebut dihimpun sejak Januari hingga awal Desember 2025. Ia menyebut, berbagai modus penipuan mendominasi laporan yang masuk, terutama pada transaksi jual beli online, penipuan dengan modus mengaku pihak tertentu (fake call/social engineering), hingga penipuan berkedok investasi dan tawaran pekerjaan.
“Untuk angka kerugian yang bervariasi tersebut didominasi oleh jenis penipuan transaksi belanja atau jual beli online, penipuan mengaku pihak lain, serta penipuan berkedok investasi dan penawaran kerja,” jelas Bismi, Jumat (5/12/2025).
Ia menambahkan, total kerugian masyarakat mencapai Rp21 miliar lebih, berasal dari berbagai metode scam seperti soceng, penipuan marketplace, aplikasi tidak resmi, hingga bentuk-bentuk penipuan digital lainnya.
Dari 17 kabupaten dan kota di Sultra, wilayah perkotaan tercatat sebagai lokasi dengan angka kasus tertinggi. Kota Kendari berada di puncak dengan 579 kasus. Disusul Kabupaten Konawe dengan 143 kasus, Kabupaten Kolaka 137 kasus, serta Kota Baubau 120 kasus.
Untuk menekan angka penipuan digital, OJK Sultra terus meningkatkan literasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi.
“Kami selalu mengingatkan agar masyarakat Sultra jangan mudah tergiur investasi ilegal dan selalu ingat prinsip 2L, yaitu legal dan logis, atau berizin dari otoritas,” tegasnya.
OJK juga mengajak masyarakat lebih aktif mengonfirmasi informasi keuangan yang mencurigakan melalui kanal resmi serta melaporkan potensi penipuan digital agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. (*)
Tidak ada komentar