BritaTop.Com, KENDARI– Kelurahan Korumba terus melakukan sosialisasi dan melakukan uji coba penerapan sistem digital menggunakan aplikasi Sistem Informasi Retribusi Daerah (SIRIDA) dalam penagihan retribusi sampah.
Mengingat pihaknya juga telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penggunaan SIRIDA di Aula Bank Indonesia (BI) Sultra baru- baru ini, yang diikuti oleh para admin dan perwakilan kelurahan.
Menurut, Lurah Korumba, Harun Barlian, S.Si, pelaksanaan penagihan retribusi nantinya akan menjadi tanggung jawab penuh pihak kelurahan. Dimana Setiap kepala keluarga (KK) akan dikenakan retribusi sebesar Rp21.000 per bulan, sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah kota.
“Sekarang kami masih tahap sosialisasi dan uji coba. Insya Allah tahun 2026 nanti sudah mulai diberlakukan secara penuh retrebusi sampah untuk warga,” ungkap Harun.
Sementara itu, untuk pelaku usaha, bebernya, kebijakan retribusi sudah mulai diterapkan. Besarannya ditetapkan Rp1.200.000 per tahun, mengingat volume limbah yang dihasilkan sektor usaha jauh lebih besar dibandingkan rumah tangga.
Meski sistem ini berbasis teknologi, ia mengakui masih ada tantangan di lapangan, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi digital.
“Pasti ada kendala. Ada masyarakat yang belum paham soal teknologi atau cara menggunakan aplikasi. Itu yang sedang kami pikirkan solusinya. Makanya dua bulan ke depan ini kami fokus uji coba dan survei, untuk melihat sejauh mana kesiapan masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya berharap, melalui penerapan sistem digital ini, pengelolaan retribusi sampah di Kota Kendari dapat menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan. (red)
Tidak ada komentar