Managing Partner Law Office Saddang Nur & Partners, Saddang Nur, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT MJA. BritaTOP.Com, KENDARI- Polemik mengenai status dan model bisnis PT Makin Jaya Agung (MJA) mendapat tanggapan langsung dari pihak perusahaan. Melalui kuasa hukumnya, MJA menegaskan bahwa perusahaan bergerak di bidang perdagangan dengan sistem penjualan langsung (direct selling) dan menyatakan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Managing Partner Law Office Saddang Nur & Partners, Saddang Nur, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT MJA, mengatakan klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait kegiatan dan legalitas perusahaan.
Menurut Saddang, PT MJA merupakan entitas berbadan hukum resmi yang telah mengantongi perizinan operasional dari Pemerintah Republik Indonesia. Perusahaan juga disebut telah resmi bergabung sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).
“PT MJA merupakan perusahaan perdagangan penjualan langsung (direct selling) yang legal dan beroperasi sah di bawah hukum Republik Indonesia,” ujar Saddang.
Ia menjelaskan, keanggotaan PT MJA dalam AP2LI merupakan bagian dari upaya perusahaan menjaga kualitas kegiatan usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dan para mitra.

Dengan status tersebut, pihak perusahaan menyatakan aktivitas bisnis MJA dijalankan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta standar yang ditetapkan dalam kegiatan penjualan langsung.
Tegaskan Bukan Perusahaan Investasi
Saddang juga menyoroti adanya anggapan di masyarakat yang mengaitkan kegiatan PT MJA dengan bisnis investasi ilegal.
Ia menegaskan, anggapan tersebut tidak sesuai dengan model bisnis yang dijalankan perusahaan. Menurutnya, PT MJA bukan perusahaan investasi yang menghimpun atau menyalurkan dana masyarakat seperti perbankan maupun lembaga pembiayaan.
“PT MJA bukan perusahaan investasi yang menghimpun atau menyalurkan dana dari masyarakat seperti perbankan atau lembaga pembiayaan. Aktivitas bisnis PT MJA murni berupa penjualan produk secara langsung,” tegasnya.
Ia mengatakan, karakteristik bisnis penjualan langsung perlu dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai kegiatan perusahaan.
Menurutnya, kegiatan usaha PT MJA berada dalam ranah perdagangan dan distribusi barang secara langsung. Karena itu, regulasi yang menjadi dasar kegiatan usaha perusahaan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung.
“Karena bukan bergerak di sektor keuangan atau investasi, PT MJA secara regulasi tidak membutuhkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Saddang.
Perkuat Pembekalan Mitra
Untuk memastikan kegiatan pemasaran berjalan sesuai ketentuan, PT MJA disebut rutin memberikan pelatihan dan pembekalan kepada setiap anggota masyarakat yang bergabung sebagai mitra.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para mitra memahami mekanisme usaha sekaligus menjalankan aktivitas di lapangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan perusahaan.
Saddang mengatakan, perusahaan juga berupaya mengantisipasi kemungkinan adanya oknum yang menyalahgunakan nama PT MJA dalam menjalankan aktivitas di luar ketentuan perusahaan.
Karena itu, setiap presentasi bisnis dan kegiatan pemasaran produk diharapkan dilakukan sesuai prosedur resmi serta tidak melanggar ketentuan hukum.
“Perusahaan secara rutin menggelar pelatihan dan pembekalan bagi setiap anggota masyarakat yang bergabung. Ini dilakukan agar para mitra mandiri selalu menjalankan aktivitas lapangan sesuai SOP resmi yang ditetapkan perusahaan,” katanya.
Klaim Dorong Ekonomi Nasional
Selain menjelaskan aspek legalitas dan model bisnis, kuasa hukum menyampaikan bahwa PT MJA merupakan perusahaan yang lahir dan berkembang di dalam negeri.
Menurut pihak perusahaan, seluruh bahan baku produk yang dipasarkan berasal dari dalam negeri. PT MJA juga disebut sepenuhnya dimiliki oleh anak bangsa.
Kondisi tersebut, kata Saddang, menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk ikut berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui model kemitraan.
“PT MJA bangga menjadi bagian dari penggerak ekonomi nasional. Seluruh bahan baku produk yang dipasarkan berasal dari dalam negeri, dan perusahaan ini sepenuhnya dimiliki oleh anak bangsa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, melalui model kemitraan yang dijalankan, PT MJA berkomitmen mendukung upaya penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Minta Masyarakat Cermat Terima Informasi
Di tengah informasi yang berkembang, kuasa hukum PT MJA mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima maupun menyebarkan informasi mengenai perusahaan.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai legalitas dan kegiatan usaha PT MJA dipersilakan meminta informasi secara langsung kepada pihak perusahaan.
Menurut Saddang, PT MJA terbuka memberikan penjelasan mengenai perizinan, produk yang dipasarkan, hingga sistem usaha yang dijalankan.
“PT MJA siap memaparkan transparansi data terkait perizinan, detail produk, hingga sistem pemodelan usaha yang mereka jalankan,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak-pihak yang menyampaikan informasi mengenai PT MJA untuk memastikan kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu.
Saddang mengingatkan, penyampaian keterangan yang tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik perusahaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami dari kuasa hukum tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum jika ada pemberitaan atau pernyataan yang terbukti mencederai nama baik perusahaan,” tegasnya.
Kuasa hukum PT MJA berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai status, model bisnis, serta kegiatan usaha perusahaan.
Pihak perusahaan juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat maupun pihak lain yang membutuhkan informasi valid mengenai PT MJA.
Diketahui, PT MJA memasarkan sejumlah produk dalam beberapa kategori, mulai dari perhiasan dan aksesori berlian, produk herbal dan kesehatan, hingga produk pertanian berupa pupuk organik. (Red)
Tidak ada komentar