Lanal Kendari Terima Dua Kapal Tunda dan Tongkang Hasil Penindakan KRI Bung Hatta-370 di Perairan Mandiodo

waktu baca 2 menit
Sabtu, 29 Nov 2025 13:18 115 Tim Redaksi

BritaTop.Com,  KENDARI – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari secara resmi menerima penyerahan dua unit kapal tunda dan satu unit tongkang hasil penindakan KRI Bung Hatta-370 saat melaksanakan operasi patroli di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Dua kapal tersebut sebelumnya diamankan karena diduga mengangkut ore nikel tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Berdasarkan pemeriksaan awal, muatan ore nikel tersebut berasal dari PT DMS, perusahaan yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Selain tanpa dokumen muatan, kedua kapal juga diketahui bergerak dari Jetty PT DMS menuju area lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG). Bahkan, saat pemeriksaan, petugas KRI Bung Hatta-370 mendapati nahkoda tidak berada di tempat ketika kapal melakukan olah gerak, dan tidak ditemukan dokumen kapal maupun kelengkapan administrasi lainnya.

“Penyerahan kapal kepada Lanal Kendari dilakukan pada Rabu, 26 November, untuk memastikan proses penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan satuan wilayah,” jelas Pasops Lanal Kendari Mayor Laut (P) Nur Yusroni kepada media, Sabtu (29/11/2025).

Temuan awal tersebut mengarah pada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor Minerba dan Pelayaran.

Saat ini, kedua kapal beserta awaknya dan seluruh muatan telah ditempatkan di area labuh Teluk Kendari untuk menjalani tahapan penyidikan. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang oleh tim Lanal Kendari guna memastikan seluruh unsur pelanggaran teridentifikasi secara menyeluruh.

“Lanal Kendari akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kami pastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas Mayor Laut (P) Nur Yusroni.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban aktivitas pelayaran di wilayah maritim nasional, khususnya terkait pengangkutan hasil tambang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dampak ekologis.

Lanal Kendari selanjutnya akan menetapkan status hukum terhadap kapal, muatan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.  (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA