Pendamping Hukum Nilai A Sebar Informasi Keliru, Tegaskan Lahan Desa Lara Digarap Masyarakat Mandar Sejak 1995 dan Tak Pernah Bersengketa

waktu baca 4 menit
Senin, 10 Nov 2025 23:52 86 Tim Redaksi

BritaTop.Com, KOLTIM — Pernyataan berinisial A yang mengatasnamakan diri sebagai tokoh masyarakat Desa Lara, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), menuai sorotan tajam usai menyampaikan informasi yang dinilai menyesatkan terkait proses pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Koltim, Senin (10/11/2025).

Dalam pemberitaan sebelumnya yang dimuat disalah satu media online. A menyebut bahwa lahan seluas 18 hektare di Desa Lara masih berstatus sengketa dan menuding BPN Koltim bertindak di luar prosedur. Namun, pendamping hukum masyarakat Mandar selaku pemohon sertifikat tanah, Priska Faradisya, S.H., M.H., membantah keras pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa tudingan A tidak benar serta tidak memiliki dasar hukum.

“Pernyataannya itu keliru atau hoaks dan bisa menyesatkan publik. Dia bukan pihak yang bersengketa, bukan pewaris, bahkan tidak berada di lokasi saat BPN turun melakukan pengukuran,” tegas Priska dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

Menurut Priska, seluruh proses administrasi permohonan sertifikat tanah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim BPN juga telah melaksanakan plotting dan pengukuran di lapangan secara sah, namun sempat menunda sementara kegiatan tersebut setelah ada tiga orang yang mengaku sebagai pewaris datang menyampaikan keberatan.

“BPN justru menunjukkan sikap profesional dan berhati-hati. Saat ada pihak yang menyampaikan keberatan, mereka menunda sementara kegiatan di lapangan. Itu bentuk ketaatan prosedural, bukan pelanggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Priska menegaskan bahwa tidak ada satu pun catatan sengketa hukum atas lahan tersebut, baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di BPN Koltim. Karena itu, klaim A bahwa tanah tersebut sedang bersengketa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Yang disebut sengketa itu kalau sudah ada gugatan ke pengadilan dan bukti kepemilikan dari kedua pihak. Tapi sampai sekarang tidak ada. Jadi kalau A bilang itu bersengketa, pertanyaannya: sengketa di mana? Dasarnya apa?” imbuhnya.

Selain itu, pihak pendamping hukum masyarakat juga menyampaikan klarifikasi resmi terhadap berita yang dirilis salah satu media online dengan narasumber A. Dalam klarifikasi tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang diluruskan:

1. A tidak memiliki legalitas atau kapasitas yang tepat untuk memberikan keterangan kepada media terkait pengukuran lahan tersebut.

2. Benar bahwa lahan seluas 18 hektare itu sedang dalam penanganan pihak kepolisian, tetapi bukan terkait sengketa kepemilikan tanah. Kasus yang ditangani aparat berfokus pada dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan lahan, di mana masyarakat Mandar menjadi pelapor.

3. Suatu lahan dapat dikategorikan bersengketa apabila terdapat dua pihak yang mempermasalahkan kepemilikan atau pemanfaatannya secara hukum. Umumnya, penyebab sengketa meliputi tumpang tindih kepemilikan, masalah warisan, ketidakjelasan batas, atau perselisihan pemanfaatan. Namun, tidak ada satu pun unsur tersebut yang terjadi dalam kasus lahan Desa Lara.

4. Secara faktual, yang terjadi hanyalah adanya pihak lain yang mengklaim tanpa disertai bukti kepemilikan yang sah. Karena itu, lahan yang dimaksud tidak dapat disebut bersengketa.

5. Tidak ada satu pun register gugatan tanah di Pengadilan Negeri Kolaka terkait objek lahan tersebut.

6. BPN Koltim dinilai sudah benar dalam menjalankan prosedur dan bekerja sesuai aturan. Selama lahan tidak dalam status sengketa, BPN berhak memproses permintaan masyarakat untuk pembuatan legalitas kepemilikan tanah.

7. Terkait mediasi di Kantor Bupati Kolaka Timur, hasil akhirnya juga menegaskan bahwa jika tidak ada pihak yang menggugat secara resmi, maka lahan dianggap tidak bermasalah. Artinya, lahan tersebut clear and clean dari persoalan hukum.

8. Pihak yang telah memberikan informasi keliru kepada media diminta mempertanggungjawabkan pernyataannya dan segera melakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Priska menilai, ucapan A berpotensi mencemarkan nama baik institusi pemerintah, khususnya BPN Koltim yang telah bekerja profesional dan sesuai regulasi.

“Ucapan seperti itu bisa tergolong fitnah terhadap instansi negara. BPN sudah bekerja sesuai aturan. Kalau ada yang keberatan, seharusnya menempuh jalur hukum, bukan mengeluarkan tudingan di media,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak A, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut karena pernyataan tersebut telah merugikan institusi dan para pemohon yang sah.

“Kalau tidak ada klarifikasi, kami akan mempertimbangkan langkah hukum, karena pernyataannya itu bisa merugikan institusi dan para pemohon,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Priska mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum diverifikasi.

“Masalah pertanahan itu sensitif. Makanya, jangan asal bicara tanpa data, apalagi sampai menyudutkan pihak pemerintah yang bekerja sesuai koridor hukum,” tutupnya.

Dengan demikian, berdasarkan klarifikasi yang disampaikan, tidak ada dasar hukum yang menunjukkan bahwa lahan seluas 18 hektare di Desa Lara berstatus sengketa. Seluruh proses pengukuran dan administrasi telah dilakukan secara sah oleh BPN Koltim, sementara kasus yang sedang ditangani aparat kepolisian hanya berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan, bukan sengketa kepemilikan.

Diketahui, Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat Mandar telah mengelola dan memanfaatkan lahan seluas 18 hektare di Desa Lara sejak tahun 1995. Aktivitas pengolahan lahan tersebut berlangsung secara terus-menerus dan turun-temurun, mulai dari pembukaan lahan, penanaman, hingga pemanfaatan hasil pertanian untuk kebutuhan hidup sehari-hari. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA