Pemkot Kendari dan KPK Perkuat Sistem Antikorupsi, Dorong Kepatuhan dan Transparansi di Semua OPD

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Okt 2025 20:46 50 Tim Redaksi

BritaTop.Com, KENDARI – Upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Kendari terus diperkuat. Melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkot Kendari menegaskan komitmen membangun sistem tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menekankan bahwa budaya antikorupsi tidak boleh hanya sebatas formalitas administratif. Menurutnya, pencegahan harus menjadi bagian dari perilaku kerja sehari-hari seluruh aparatur.

“Kalau ada kepala OPD yang tidak kooperatif dalam memberikan data dan informasi kepada tim KPK maupun tim monitoring daerah, mohon langsung disampaikan kepada saya. Saya akan segera intervensi agar pemeriksaan berjalan objektif dan transparan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, Pemkot Kendari berfokus pada penguatan sistem pengawasan internal, integrasi data lintas sektor, serta percepatan digitalisasi layanan publik.

“Kita ingin semua perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa inti dari pencegahan korupsi bukan pada kelengkapan laporan semata, tetapi pada pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan.

“Dokumen memang penting, tapi yang lebih penting adalah substansinya. Karena yang dinilai bukan hanya kelengkapan laporan, tapi sejauh mana kita menghindari potensi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Edi menuturkan, tindakan korupsi umumnya bermula dari tiga unsur: pelanggaran hukum, kerugian negara, dan keuntungan pribadi. Dua unsur pertama, katanya, dapat dicegah bila pejabat publik memahami dan menaati peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan agar setiap kepala OPD benar-benar membaca dan memahami pedoman MCP secara menyeluruh.

“Dengan memahami aturan, kita bisa mencegah pelanggaran sebelum terjadi. Itulah esensi pencegahan korupsi,” ujar Edi.

Senada dengan itu, Kepala Satgas Wilayah IV.2 KPK, Tri Budi Rahmanto, menjelaskan bahwa pencegahan korupsi mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar larangan menerima suap.

“Pencegahan berarti menutup celah agar niat melakukan penyimpangan bisa dicegah sejak awal. Komitmen pimpinan daerah menjadi kunci keberhasilan upaya ini,” ujarnya.

Berdasarkan data KPK, nilai MCSP Kota Kendari per 24 Oktober 2025 mencapai 46,54%. Dari total 682 dokumen, sebanyak 351 sudah diunggah dan 238 telah diterima, sementara 331 belum diunggah dan 63 belum diverifikasi.

Area yang dinilai meliputi:

  • Perencanaan (35,32%)
  • Penganggaran (39,72%)
  • Pelayanan Publik (65,2%)
  • Manajemen ASN (48,82%)
  • Barang Milik Daerah (52,49%)
  • OPD (41,66%)
  • Pengawasan APIP (43,12%)

Capaian ini menunjukkan kemajuan yang cukup baik, namun masih perlu ditingkatkan agar MCP Kota Kendari dapat menembus di atas 90% pada tahun 2025.

KPK menegaskan, peningkatan capaian tidak bisa hanya dibebankan pada Inspektorat atau tim pengawasan semata, tetapi harus menjadi tanggung jawab kolektif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA