Bismi Maulana Nugraha (ujung kiri) bersama Wali Kota Baubau H Yusran Fahim (dua dari kiri) didamping Wakil Wali Kota Baubau Ir Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc, Sekda Kota Baubau La Ode Darus Salam, S Sos, M Si seusai kegiatan Edukasi Keuangan bertajuk “Waspada Investasi Ilegal”, pada Selasa (24/2/2026). BritaTOP.Com, BAUBAU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menegaskan akan segera membentuk posko pengaduan bagi korban investasi ilegal AMG Pantheon di Kota Baubau. Langkah ini menjadi prioritas dalam penanganan awal menyusul tingginya jumlah anggota yang teridentifikasi.
Berdasarkan hasil identifikasi sementara dari diskusi yang dilakukan sebelumnya, jumlah anggota AMG Pantheon di Baubau diperkirakan mencapai sekitar 25.000 orang. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi dampak dan kerugian yang dialami masyarakat.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan melalui skema jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Untuk tahap awal, fokus utama adalah pembentukan posko pengaduan guna menginventarisasi laporan para anggota yang tergabung dalam circle AMG Pantheon.
“Posko ini akan menjadi wadah bagi para korban untuk menyampaikan pengaduan, menyerahkan bukti transaksi, serta menjelaskan alur investasi yang mereka ikuti. Dari situ kami bisa memahami proses bisnisnya dan menghitung potensi nilai kerugian,” ujarnya.
Selain membuka posko, OJK Sultra juga akan melakukan koordinasi intensif untuk menelusuri aliran dana serta mengamankan aset yang berkaitan dengan aktivitas AMG Pantheon. Penelusuran tersebut bertujuan memastikan ke mana arus dana mengalir serta mencegah potensi kerugian yang lebih besar.
Saat ini, OJK Sultra mengaku telah mulai mengumpulkan data, informasi, dan bukti awal. Sejumlah pihak yang diduga terkait dalam ekosistem investasi tersebut juga telah diidentifikasi untuk didalami lebih lanjut.
OJK Sultra menegaskan komitmennya untuk bergerak cepat dan bersinergi dengan berbagai pihak guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang terdampak investasi ilegal tersebut. (red)
Tidak ada komentar