BritaTop.Com, JAKARTA – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa, 9 September 2025, memutuskan menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS. Penunjukan ini berlaku efektif mulai 9 September 2025.
Keputusan tersebut menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Ketua Dewan Komisioner LPS setelah resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa penunjukan Plt Ketua Dewan Komisioner didasarkan pada ketentuan UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tata tertib pelaksana tugas dan pengganti sementara.
“Selain itu, pertimbangan lainnya adalah saat ini Pak Didik Madiyono merupakan satu-satunya anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS, sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasional,” ujar Jimmy di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS hingga 24 September 2025 atau sampai dengan berakhirnya masa tugasnya.
Sementara itu, proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS tengah berlangsung dan akan diputuskan oleh DPR sebelum dilantik oleh Presiden RI. (Fug)






