Bea Cukai Kendari Amankan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar

waktu baca 4 menit
Selasa, 15 Sep 2026 11:11 4 Tim Redaksi

BritaTOP.Com,  KENDARI – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi perhatian serius Bea Cukai Kendari. Jalur distribusinya kini tidak hanya melalui peredaran langsung, tetapi juga memanfaatkan jasa ekspedisi, kendaraan pengangkut hingga jalur masuk pelabuhan.

Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari mencatat telah melakukan 233 kegiatan penindakan di bidang cukai dengan total hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 3.907.080 batang.

Dari seluruh penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan penindakan dilakukan melalui berbagai jalur dan berdasarkan hasil pengawasan maupun informasi masyarakat.

Dalam rangkaian penindakan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026 saja, Bea Cukai Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp822,1 juta.

Sebagian besar barang tersebut merupakan hasil pelimpahan perkara dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Dari pelimpahan itu, Bea Cukai menerima 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp557,3 juta.

Penindakan lainnya dilakukan melalui pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari. Petugas menemukan 55.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp65,2 juta.

Jalur darat juga menjadi sasaran pengawasan. Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari.

Penindakan tersebut berawal dari pemantauan dan informasi masyarakat. Setelah kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai.

“Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,9 juta,” kata Taufik, Senin (14/9/2026).

Kasus serupa juga terungkap di Kota Baubau pada awal September 2026. Berbekal informasi masyarakat terkait dugaan kendaraan yang membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum Baubau, petugas melakukan patroli dan pemantauan.

Kendaraan yang dicurigai kemudian dihentikan. Hasil pemeriksaan menemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD yang tidak dilengkapi pita cukai.

Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp193,5 juta.

Dalam penanganannya, Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, khususnya dalam pengamanan barang hasil penindakan dan penyediaan lokasi pemeriksaan.

Diduga Berasal dari Jawa Timur

Hasil penelitian Bea Cukai Kendari menunjukkan, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Temuan itu memperlihatkan bahwa distribusi rokok ilegal di Sultra memiliki jalur yang cukup beragam. Barang ilegal tidak hanya diangkut menggunakan kendaraan, tetapi juga memanfaatkan jasa ekspedisi dan jalur distribusi antardaerah.

Kondisi geografis Sultra yang terdiri dari 15 kabupaten dan dua kota, dengan wilayah kepulauan yang luas, menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan distribusi barang.

Karena itu, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Pertukaran informasi, operasi bersama serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai peredarannya.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kendari juga menempuh pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium.

Mekanisme tersebut memungkinkan perkara diselesaikan tanpa penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga awal September 2026, pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme tersebut telah mencapai Rp2.198.421.000.

Sebagian di antaranya berasal dari perkara hasil pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra sebesar Rp1.289.088.000, kemudian Rp13.876.000 dari penindakan di Kota Kendari dan Rp447.600.000 dari penindakan di Kota Baubau.

Barang hasil penindakan dari ketiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Taufik mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan rokok ilegal di Sultra.

Menurutnya, kolaborasi diperlukan bukan hanya untuk menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau,” ujar Taufik.

Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal memiliki dampak ganda. Selain mengurangi potensi penerimaan negara, keberadaannya juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Karena itu, Bea Cukai Kendari memastikan pengawasan akan terus diperkuat.

Sebab, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tentang berapa banyak barang yang berhasil disita, tetapi bagaimana memutus jalur distribusinya sejak dari sumber, pengangkut, penyimpan hingga jaringan peredarannya.

Selama jalur distribusi masih terbuka, rokok ilegal akan selalu memiliki peluang untuk kembali masuk dan beredar di Sulawesi Tenggara. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA