Guru Besar Unpad: Penempatan Polri di Bawah Presiden adalah Pilihan Konstitusional yang Tepat

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Des 2025 23:57 97 Tim Redaksi

BritaTOP.Com, JAKARTA- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang paling tepat dan relevan bagi sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Menurut Prof. Pantja, dasar pemikiran tersebut lahir dari teori perjanjian sosial para filsuf seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau, yang menyatakan bahwa negara terbentuk untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan perlindungan bagi seluruh manusia. Polri sebagai institusi keamanan negara, kata dia, merupakan organ paling awal yang dibutuhkan dalam suatu pemerintahan.

“Tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas paling awal dan paling tradisional dari setiap pemerintahan. Bahkan pembentukan negara pertama-tama ditujukan untuk melindungi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut selaras dengan Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang memuat tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ketentuan itu juga dipertegas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan tugas Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum.

Prof. Pantja menjelaskan, sejak reformasi hingga kini, konsistensi regulasi juga menunjukkan penempatan Polri di bawah Presiden. Hal ini tertuang dalam Tap MPR No. VII/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Ini bukan pilihan yang tiba-tiba. Sejak lebih dua dekade, regulasi kita menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dalam rangka membangun eksekutif tunggal yang efektif,” jelasnya.

Ia merinci tujuh alasan penting mengapa kedudukan Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian sebagaimana sempat diwacanakan:

  1. Kapolri dapat mengikuti sidang kabinet, sehingga lebih cepat merespons situasi nasional dan global.
  2. Polri merupakan perangkat pusat, bukan perangkat daerah, sehingga membutuhkan garis komando langsung.
  3. Menjamin independensi Polri dari kepentingan politik tertentu.
  4. Memberi ruang bagi kebijakan strategis Polri, terutama menghadapi perkembangan teknologi dan tantangan keamanan baru.
  5. Mempercepat penegakan hukum tanpa prosedur birokrasi yang berlapis.
  6. Meningkatkan kepercayaan publik karena Polri tetap netral dan tidak partisan.
  7. Memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan TNI, Kemendagri, dan instansi lain.

Ia menyebut wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian sebagai langkah mundur. Dalam sejarahnya, ketika Polri pernah berada di bawah departemen atau menjadi bagian dari ABRI, institusi tersebut kerap mengalami intervensi politik yang menghambat profesionalisme dan kemandiriannya.

“Reformasi telah membawa Polri menjadi institusi yang mandiri dan profesional. Mengubah strukturnya berpotensi menggerus capaian tersebut,” tegasnya.

Di akhir penjelasan, Prof. Pantja menekankan bahwa, secara konstitusional, historis, dan teoritis, penempatan Polri di bawah Presiden—saat ini dijabat oleh Presiden Prabowo Subianto—merupakan struktur yang paling tepat untuk menjamin efektivitas, independensi, dan profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan nasional.

“Ini adalah desain ketatanegaraan yang harus dipertahankan demi stabilitas keamanan dan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA