DPRD Kota Kendari menyetujui Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. BritaTop.Com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Kendari, Senin (28/7/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD ini dihadiri langsung Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, SKM, yang menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda tersebut.
Anggota DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik, yang mewakili Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menjelaskan bahwa Raperda tersebut telah mendapat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui surat bernomor 1.00.3.2.55.05 tertanggal 21 Juli 2025.
Rajab Jinik menekankan bahwa, pembentukan peraturan bukan hanya soal legalitas formal, tetapi menyangkut kebutuhan nyata masyarakat.

Tampak Ketua DPRD Kota Kendari Inarto, bersama Walikota dan Wakil Walikota saat Paripurna.
“Peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus berdasarkan kebutuhan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” terangnya, mengutip pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Politisi Partai Golkar juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam setiap pembentukan peraturan daerah, mulai dari tahap penyusunan, pembahasan, hingga penyebarluasan agar implementasinya tepat sasaran.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, dalam pidatonya menyampaikan bahwa penataan struktur organisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis dalam mendorong percepatan pembangunan.
“Perangkat daerah adalah alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan. Maka, struktur dan tipologi organisasi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan daerah,” terang Walikota.
Perubahan yang disahkan dalam Perda tersebut mencakup, peningkatan tipologi Dinas Perhubungan menjadi Tipe A
Dinas Perpustakaan dan Arsip menjadi Tipe A. Kecamatan Nambo menjadi Tipe A
Pembentukan perangkat daerah baru: Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Menurut Ketua APEKSI Komwil VI itu, pembentukan BRIDA merupakan bentuk komitmen Pemkot Kendari dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis pada riset dan inovasi.
“BRIDA akan menjadi motor penggerak inovasi dan mendukung lahirnya kebijakan yang berbasis data dan riset,” terangnya lagi.
Bunda PAUD Kota Kendari juga menegaskan bahwa seluruh proses penataan OPD telah berjalan sesuai dengan amanat perundang-undangan, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Wali Kota berharap agar perangkat daerah yang mengalami perubahan tipologi maupun yang baru dibentuk dapat bekerja lebih efisien, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Organisasi harus gesit, adaptif, dan selaras dengan visi pembangunan kota. Dengan OPD yang kuat dan sistematis, hasil pembangunan akan lebih cepat dan tepat sasaran,” pungkas Siska, yang juga dikenal sebagai Bunda PAUD Kota Kendari. (ADV)
Tidak ada komentar