BritaTOP.Com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026. Kebijakan tersebut mencakup TBP simpanan Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP simpanan valuta asing di bank umum, yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, simpanan Rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen, dan simpanan valuta asing pada bank umum sebesar 2,00 persen.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan. Di antaranya tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, kondisi likuiditas yang memadai, serta tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh melampaui mandat Undang-Undang.

“Selain itu, kami juga memperhatikan prospek pertumbuhan ekonomi serta risiko makroekonomi global dan nasional. Kami berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam penghimpunan dana dari masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, LPS memaparkan kondisi industri perbankan nasional yang tetap terjaga. Hingga Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen (year on year), didorong oleh penyaluran kredit investasi yang tinggi. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen (yoy), terutama ditopang oleh meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Dari sisi permodalan, ketahanan industri perbankan berada pada level yang kuat dengan rasio kecukupan modal (KPMM) mencapai 26,05 persen per November 2025. Kondisi likuiditas juga masih memadai, tercermin dari rasio aset likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57 persen per Desember 2025, jauh di atas ambang batas 10 persen.
Program penjaminan LPS dengan nilai maksimal simpanan dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen dari total rekening BPR/BPRS, melampaui mandat Undang-Undang sebesar 90 persen.
Ferdinan juga mengimbau agar bank bersikap transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di kantor bank maupun melalui berbagai kanal komunikasi. Ia menegaskan bahwa TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS (3T), yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan kinerja LPS sepanjang tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, merupakan anggota program penjaminan LPS.
Sejak berdiri, LPS telah melakukan resolusi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS melalui likuidasi, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal pada 1 BPR. Proses pembayaran klaim nasabah pun semakin cepat, dengan rata-rata pembayaran klaim pertama mencapai 5 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
Dari sisi keuangan, total aset LPS pada 2025 meningkat 13,6 persen menjadi Rp276,2 triliun (unaudited), dengan surplus sebesar Rp33,8 triliun. Cadangan penjaminan juga naik menjadi Rp213,4 triliun. LPS turut berkontribusi pada perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp51,4 triliun, serta menyalurkan bantuan sosial melalui program LPS Peduli.

Menatap tahun 2026, LPS menyiapkan sejumlah program strategis, antara lain percepatan persiapan program penjaminan polis yang ditargetkan berjalan pada 2027, penguatan IT BPR, serta peningkatan literasi keuangan untuk menekan jumlah masyarakat yang belum memiliki rekening bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting bagi LPS. “Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional, guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar