F: IST BritaTop.Com, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari mengingatkan pekerja agar tidak tergiur menonaktifkan kepesertaan mereka hanya demi mendapatkan uang tunai sesaat.
Pasalnya, tindakan tersebut berpotensi menghilangkan berbagai manfaat perlindungan yang telah disiapkan pemerintah bagi tenaga kerja dan keluarganya.
“Minimal tiga tahun kepesertaan untuk bisa mendapatkan manfaat beasiswa bagi dua anak pekerja, mulai dari TK hingga kuliah. Kalau kepesertaan di-nonaktifkan sebelum tiga tahun, hak ini bisa hilang. Sangat disayangkan jika hanya karena ingin uang cepat, manfaat sebesar itu dilepaskan,” ujar Aprilya Selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kendari belum lama ini.
Ia mencontohkan, jika seorang pekerja dinonaktifkan oleh perusahaan dan belum genap tiga tahun menjadi peserta, kemudian meninggal dunia setelah kepesertaannya putus, anak-anaknya tidak akan menerima beasiswa yang seharusnya menjadi hak mereka.
Selain beasiswa, pekerja juga berpotensi kehilangan bantuan lain yang diberikan pemerintah, termasuk subsidi selama masa krisis seperti pandemi COVID-19.
“Kadang perusahaan tidak membayar iuran secara rutin, akibatnya pekerja juga dirugikan. Padahal, subsidi pemerintah bisa membantu kebutuhan sehari-hari, seperti belanja dapur. Dua bulan dapat Rp300 ribu saja sudah sangat membantu,” tambahnya.
Petugas tersebut menegaskan, pihaknya bekerja keras melayani masyarakat meski harus mengorbankan waktu istirahat dan bekerja hingga larut malam. Namun, ia menyayangkan masih banyak pekerja yang belum memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Negara ini sudah memperhatikan mereka, tapi kalau mereka sendiri tidak menghargai haknya, sangat disayangkan,” pungkasnya. (Fug)
Tidak ada komentar