Simon Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan, Perusakan Tanaman, dan Pengancaman ke Polres Konsel

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Apr 2026 15:23 23 Tim Redaksi

BritaTOP.Com, KENDARI- Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Seorang warga Kecamatan Tinanggea, Silondae Simon, secara resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan, perusakan tanaman, serta tindakan pengancaman yang dialaminya ke Polres Konsel.

Laporan tersebut ditempuh sebagai upaya hukum atas peristiwa yang dinilai telah merugikan sekaligus membahayakan keselamatannya. Melalui kuasa hukumnya, Sri Wulandari, S.H., M.H., CPM, Simon menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun.

Menurutnya, lahan tersebut telah dihibahkan dan dibagi kepada para ahli waris, serta selama ini dimanfaatkan secara aktif untuk kegiatan pertanian dan kehutanan. Sebagai bentuk pengelolaan, Simon bersama keluarganya telah menanam berbagai jenis tanaman produktif, khususnya pohon jati dan jabon merah.

“Tanaman-tanaman itu sudah ditanam sejak lama dan dirawat bertahun-tahun. Itu menjadi sumber penghidupan sekaligus bukti penguasaan fisik atas lahan,” jelas Sri Wulandari.

Namun, situasi berubah ketika sejumlah orang yang tidak dikenal, berinisial P dan A, diduga masuk ke lokasi tanpa izin dan melakukan aktivitas penebangan. Mereka disebut menebang serta merusak tanaman yang selama ini dikelola oleh Simon.

Dari hasil pendataan sementara, kerusakan diperkirakan mencapai sekitar ±200 pohon jati dan ±30 hingga 50 pohon jabon merah. Sebagian tanaman telah ditebang, sementara sisanya mengalami kerusakan serius hingga tidak lagi produktif.

Silondae Simon (jaket hitam) saat membuat Laporan Polisi di Polres Konawe Selatan, didampingi kuasa hukumnya Sri Wulandari (batik biru) serta anggota keluarga, terkait dugaan penyerobotan lahan, perusakan tanaman, dan pengancaman.

“Tanaman itu ditebang begitu saja tanpa izin. Padahal sudah dirawat sejak kecil hingga besar,” ungkap kuasa hukum Simon.

Tak hanya perusakan, insiden tersebut juga diwarnai dugaan pengancaman. Simon disebut sempat dihadapkan dengan senjata tajam jenis parang oleh pihak yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

“Klien kami sempat diancam dengan parang. Situasi saat itu tidak aman dan sangat membahayakan,” tambahnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian. Simon berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak yang berada di lokasi diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Sengketa tanah ini sendiri diketahui telah berlangsung cukup lama dan melibatkan beberapa pihak.

Sebelumnya, persoalan ini pernah ditempuh melalui jalur hukum maupun upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, konflik kembali memanas setelah munculnya aktivitas sepihak di lapangan.

Secara hukum, tindakan menguasai lahan tanpa hak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan. Sementara penebangan tanaman tanpa izin termasuk dalam perusakan, dan pengancaman menggunakan senjata tajam merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum.

Pihak Simon berharap laporan yang telah diajukan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan oleh Polres Konsel. Selain itu, ia juga meminta perlindungan hukum guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Kami berharap ada keadilan dan perlindungan hukum. Klien kami hanya mempertahankan apa yang sudah lama dikelola,” tegas Sri Wulandari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan. Aparat kepolisian dikabarkan masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi serta mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Di sisi lain, masyarakat setempat berharap konflik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa memicu ketegangan berkepanjangan. Mereka juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memperkeruh situasi. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA