Gubernur Andi Sumangerukka Tegaskan Komitmen Sultra pada Rakornas Akselerasi RUU Daerah Kepulauan

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Des 2025 09:36 96 Tim Redaksi

BritaTOP.Com, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Rakornas ini menjadi momentum strategis bagi daerah-daerah kepulauan untuk mendorong percepatan pembentukan regulasi khusus yang selama 18 tahun terakhir diperjuangkan.

Agenda nasional ini tidak hanya menekankan akselerasi pembahasan RUU Daerah Kepulauan, tetapi juga mengidentifikasi langkah harmonisasi lintas sektor agar substansi RUU selaras dengan kebijakan kelautan nasional, kebijakan fiskal daerah, dan tata ruang laut. Rakornas juga menjadi bagian dari upaya mempercepat masuknya RUU Daerah Kepulauan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota dari daerah kepulauan. Hadir pula Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra; Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamuddin; serta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Dr. Bob Hasan, SH., MH.

Dalam forum tersebut, Gubernur Andi Sumangerukka secara resmi menyerahkan estafet kepemimpinan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan dari Provinsi Sultra kepada Provinsi Maluku. BKS merupakan wadah kolaborasi provinsi-provinsi kepulauan yang konsisten memperjuangkan lahirnya UU Daerah Kepulauan sebagai lex specialis guna menjawab tantangan pembangunan di wilayah berciri geografis kepulauan.

Gubernur Andi menegaskan bahwa kehadiran Sultra dalam rakornas ini menunjukkan komitmen kuat daerahnya dalam memperjuangkan lahirnya UU Daerah Kepulauan. Sebagai provinsi dengan lebih dari 600 pulau yang sebagian besar berpenghuni dan tersebar, Sultra sangat membutuhkan peningkatan konektivitas maritim, dukungan fiskal berbasis geografis, serta regulasi yang memastikan keadilan layanan publik.

Kajian Naskah Akademik RUU Daerah Kepulauan oleh Komite I DPD RI (2017) menunjukkan bahwa sejumlah provinsi kepulauan, termasuk Sultra, Maluku, Maluku Utara, NTT, dan Kepulauan Riau, mengalami keterbatasan serius dalam pembiayaan pembangunan akibat tingginya biaya logistik dan karakter wilayah yang terpencar. Ketiadaan payung hukum khusus membuat kebutuhan daerah kepulauan belum terakomodasi secara proporsional dalam kebijakan nasional.

Sementara itu, Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa meskipun UUD 1945 telah menetapkan Indonesia sebagai negara kepulauan, implementasi kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan unik wilayah kepulauan. Banyak pulau kecil masih menghadapi keterbatasan layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

Yusril menegaskan empat garis kebijakan pemerintah sebagai dasar penyusunan RUU Daerah Kepulauan:

  1. Pengakuan laut sebagai ruang hidup dan ruang layanan publik, bukan semata ruang sumber daya.
  2. Desentralisasi asimetris yang terukur sesuai karakteristik kepulauan.
  3. Keadilan fiskal dan skema pendanaan khusus bagi daerah kepulauan.
  4. Integrasi kebijakan dengan ekonomi biru dan perlindungan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan.

“Rakornas ini merupakan bagian penting dari mendorong RUU Daerah Kepulauan sebagai prioritas Prolegnas 2025, sehingga tidak hanya menjadi konsep politik, tetapi terealisasi dalam struktur APBN dan kebijakan pembangunan nasional,” tegasnya.

Rakornas ini diharapkan menjadi momentum percepatan hadirnya undang-undang yang mampu memberikan keadilan pembangunan bagi jutaan masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan Indonesia. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA