Polda Sultra Gerebek Tiga Titik di Kampung Salo, 11 Orang Diamankan dan Ratusan Barang Bukti Disita

waktu baca 6 menit
Jumat, 16 Okt 2026 18:34 9 Tim Redaksi

BritaTOP.Com,  KENDARI – Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Kendari kembali dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Kali ini, aparat kepolisian menggerebek dan melakukan pembersihan di tiga titik yang menjadi sasaran operasi di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan 11 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, mulai dari alat isap sabu, plastik klip, timbangan, telepon genggam, perangkat kamera pengawas atau CCTV, hingga sejumlah senjata tajam dan peralatan lainnya.

Pengungkapan hasil operasi tersebut disampaikan langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra, Jumat (16/10/2026).

Konferensi pers itu turut dihadiri Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra, di antaranya Karo Ops, Dirresnarkoba, dan Kabid Humas Polda Sultra.

Kapolda Sultra menjelaskan, penggerebekan dan pembersihan di kawasan Kampung Salo merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia yang diteruskan melalui perintah Kapolri.

Langkah tersebut sekaligus menjadi implementasi program Quick Wins Kapolri, khususnya dalam mendorong penanganan persoalan narkotika dan memulihkan kawasan yang terdampak penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Menurutnya, penanganan persoalan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku. Kepolisian juga berupaya menciptakan kembali lingkungan yang aman dan kondusif agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa terganggu oleh ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan menyasar tiga titik di kawasan Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari.

Tiga Lokasi Jadi Sasaran Operasi

Pada lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang masing-masing berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin. Sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Selanjutnya, di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan dua orang berinisial MF alias R dan MH alias A.

Hasil pemeriksaan awal terhadap keduanya menunjukkan satu orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi 13 alat isap atau bong, plastik bekas dan klip kosong, serta sebuah kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

Petugas juga menyita 11 korek gas, lima telepon genggam, lima kamera CCTV beserta perangkat pendukungnya, serta tiga lembar catatan transaksi narkotika.

Selain barang-barang tersebut, aparat turut menemukan sejumlah benda lain yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, di antaranya senjata tajam berupa taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu gerinda, dua unit handy talky (HT), satu tabung gas airsoft gun, dan dua sarung parang.

Keberadaan berbagai barang tersebut menjadi bagian dari temuan yang akan didalami kepolisian untuk mengetahui keterkaitannya dengan aktivitas di lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Polisi juga akan menelusuri lebih lanjut fungsi peralatan yang ditemukan, termasuk perangkat komunikasi dan kamera pengawas yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Enam Orang Diamankan di Lokasi Ketiga

Penggerebekan berlanjut ke lokasi ketiga. Di tempat ini, petugas mengamankan enam orang masing-masing berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J.

Dari hasil pemeriksaan awal, tiga orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sementara tiga lainnya dinyatakan negatif.

Di lokasi ketiga tersebut, polisi turut menemukan dua sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.

Selain dugaan sabu, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut terdiri atas sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, sembilan bal plastik klip bening, satu alat pres, serta satu kotak kaca pireks.

Polisi juga menyita dua telepon genggam, satu receiver CCTV, empat handy talky, dan satu buku catatan penjualan sabu.

Keberadaan buku catatan tersebut menjadi salah satu barang yang dapat didalami untuk menelusuri dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Namun, keterkaitan setiap barang dengan tindak pidana masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Di lokasi yang sama, petugas menemukan satu pucuk senjata jenis softgun dan 13 parang. Selain itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp2.397.000.

Seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan kepolisian guna mengungkap secara menyeluruh dugaan aktivitas yang berlangsung di ketiga lokasi tersebut.

Sebanyak 11 Orang Masih Didalami

Dari hasil operasi di tiga titik tersebut, total 11 orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan guna memastikan keterkaitannya dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penanganan berikutnya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan sebagian orang terindikasi positif menggunakan narkotika juga menjadi salah satu aspek yang ditindaklanjuti oleh petugas. Meski demikian, hasil tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran narkotika.

Kepolisian masih perlu melakukan pemeriksaan lanjutan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda Sultra menegaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti persoalan narkotika secara berkelanjutan. Menurutnya, langkah penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.

“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri sekaligus dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Melalui langkah tersebut, kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap dugaan tindak pidana, tetapi juga berupaya memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak persoalan narkotika.

Kawasan yang aman dan kondusif dinilai penting agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sosial maupun ekonomi secara normal.

Libatkan Dukungan Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Polda Sultra turut menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah setempat, mulai dari lurah hingga camat, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dukungan berbagai pihak dinilai penting karena persoalan narkotika tidak dapat ditangani hanya melalui tindakan kepolisian. Diperlukan keterlibatan pemerintah, lembaga terkait, tokoh masyarakat, dan warga dalam menjaga lingkungan masing-masing.

Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

Partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk mencegah kawasan permukiman menjadi tempat yang dimanfaatkan bagi aktivitas ilegal, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman narkotika.

Penggerebekan di tiga titik Kelurahan Kampung Salo ini menjadi bagian dari langkah Polda Sultra dalam menindaklanjuti persoalan narkotika di Kota Kendari.

Dengan diamankannya 11 orang dan disitanya sejumlah barang bukti, kepolisian kini memiliki sejumlah temuan yang perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan konstruksi perkara serta menentukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Polda Sultra menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA